KPK Tegaskan Penyidikan Adjie Terus Berlanjut Pasca Rehabilitasi Ira Puspadewi

- Rabu, 26 November 2025 | 15:50 WIB
KPK Tegaskan Penyidikan Adjie Terus Berlanjut Pasca Rehabilitasi Ira Puspadewi
  • Ira Puspadewi (eks Direktur Utama)
  • Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)

Ketiganya sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Latar Belakang Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara masing-masing untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dengan adanya rehabilitasi bagi ketiga mantan direktur ASDP, KPK memastikan fokus penegakan hukum tetap berlanjut terhadap Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Halaman:

Komentar