- Ira Puspadewi (eks Direktur Utama)
- Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)
Ketiganya sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Latar Belakang Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara masing-masing untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dengan adanya rehabilitasi bagi ketiga mantan direktur ASDP, KPK memastikan fokus penegakan hukum tetap berlanjut terhadap Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah