Menurut keterangan Advokat Pusat Bantuan Hukum Peradi, Zulhendra, S.HI., yang mendampingi para korban, DR mengaku bahwa dialah yang melakukan perekaman dan menyimpan video-video tersebut. "DR mengakui bahwa ia yang merekam dan menyimpan videonya. Katanya untuk konsumsi pribadi," ujar Zulhendra pada Selasa dini hari (25/11/2025).
Zulhendra juga menjelaskan bahwa rekaman yang ditemukan di ponsel DR diduga kuat berisi aktivitas para korban saat mandi tanpa busana. Rekaman yang menampilkan penghuni kos sedang mandi dengan basahan atau pakaian tidak disimpan, yang mengindikasikan motif tertentu dari pelaku. "Hal itu dilakukan sebagai fantasi pribadi," jelas Zulhendra lebih lanjut.
Profil Korban dan Tuntutan Hukum
Korban dalam kasus ini adalah tiga orang mahasiswi. Satu korban berinisial RI adalah mahasiswi di sebuah universitas di Sumatera Barat. Dua korban lainnya, ML dan EG, merupakan mahasiswi yang sedang menjalani program magang di Pengadilan Agama Padang Panjang saat insiden ini terjadi.
Pendamping hukum korban menyampaikan harapan agar proses penyidikan oleh Polres Padang Panjang dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menuntut agar terduga pelaku, yang notabene adalah seorang pejabat publik, dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar kesusilaan dan privasi ini.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya rasa aman bagi penghuni kos, terutama mahasiswi, dan menjadi peringatan keras mengenai penyalahgunaan wewenang serta kepercayaan.
Artikel Terkait
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi