dr. Tifa Klarifikasi: Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Dalam perkembangan terbaru kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tersangka dr. Tifa secara resmi mengungkapkan bahwa Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacara yang mendampinginya. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media.
Kronologi Mundurnya Ahmad Khozinudin sebagai Kuasa Hukum
Melalui unggahan di media sosial X (Twitter), dr. Tifa memberikan penjelasan detail mengenai status kuasa hukumnya. Berikut adalah tiga poin penting yang disampaikan:
Pertama, dr. Tifa menegaskan bahwa istilah "mencabut kuasa" tidak tepat. Faktanya, sekitar lima bulan yang lalu, Ahmad Khozinudin dan timnya secara sepihak mencabut pendampingan hukum. Hal ini membuat dr. Tifa secara administratif bukan lagi klien dari tim hukum tersebut.
Kedua, sejak berakhirnya pendampingan dari Ahmad Khozinudin, dr. Tifa kini sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Tim inilah yang mendampingi proses hukumnya, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 dan kewajiban lapor hingga kini.
Ketiga, dr. Tifa menyatakan tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak, termasuk Ahmad Khozinudin. Tidak ada konflik atau persoalan personal. Klarifikasi ini dilakukan semata untuk memastikan keakuratan informasi publik dan mencegah narasi yang tidak sesuai fakta.
Profil dan Karir Hukum Ahmad Khozinudin
Siapa sebenarnya Ahmad Khozinudin? Advokat ini dikenal sering menangani perkara-perkara kontroversial di Indonesia.
Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani
Pada tahun 2024, namanya mencuat saat menjadi pengacara untuk 20 pihak yang menggugat proyek PIK 2 dalam kasus pagar laut. Gugatan ini menempatkan delapan pihak sebagai tergugat, termasuk Aguan, CEO Salim Group Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, PT Kukuh Mandiri Lestari, hingga Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.
Artikel Terkait
Fahmi Bo Menikah Lagi dengan Mantan Istri Nita Anita: Kisah Lengkap dan Alasan Kembali Rujuk
Wardatina Mawa Muntah Darah: Kronologi & Laporan Hukum Dugaan Selingkuh Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Jair Bolsonaro Ditahan, Vonis 27 Tahun Penjara untuk Upaya Kudeta
Viral Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan Agama