Desakan untuk mundur ini didasari oleh sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Dokumen yang beredar dan disebut telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, K.H. Miftachul Akhyar, tersebut memuat beberapa poin evaluasi krusial.
Poin-Poin Tuduhan dalam Risalah
Poin pertama dalam risalah menyinggung soal pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Hal ini dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua menilai bahwa kehadiran narasumber tersebut, di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
Poin ketiga menyoroti adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Indikasi ini dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta aturan internal NU seperti Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Keputusan dan Tenggat Waktu dari Syuriah
Berdasarkan tiga poin evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah kemudian menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah internal mereka memutuskan bahwa K.H. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Risalah tersebut secara tegas menyatakan bahwa jika dalam tenggat waktu tiga hari tersebut Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Dokumen ini ditegaskan kembali ditandatangani oleh Rais Aam PBNU sekaligus Pimpinan Rapat Harian Suriyah, K.H. Miftachul Akhyar.
Artikel Terkait
Viral! Petugas Kebersihan Temukan Uang Rp 2 Juta di Gorong-gorong, Rezeki Nomplok?
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap, Pelanggaran, dan Rekam Jejak Kontroversi Israel
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap Kontroversi Hingga Surat Rais Aam PBNU
Ketua MK Paksa Firdaus Oiwobo Lepas Toga, Hotman Paris Ledek: Ini Penyebabnya