Dalam diskusi tersebut, pembahasan mengerucut pada mekanisme penyelesaian hukum di kepolisian. Jimly menawarkan mediasi penal sebagai salah satu terobosan hukum alternatif. Mekanisme ini diusulkan untuk menyelesaikan kasus pidana ijazah palsu di luar proses penegakan hukum konvensional, dengan syarat kedua belah pihak bersedia mengikutinya.
Komisi Terbuka untuk Aspirasi Masyarakat
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada dalam tahap awal, yaitu tahap "belanja masalah". Semua masukan, saran, ide, dan kritik dari masyarakat ditampung untuk dipetakan sebagai bahan rekomendasi akhir kepada Presiden dan Polri.
Mengingat keterbatasan waktu dan luasnya sebaran kelompok masyarakat, komisi ini juga membuka saluran komunikasi khusus via WhatsApp di nomor 0813-1797-771 untuk menampung lebih banyak aspirasi.
Jimly menegaskan bahwa komisi belum mengeluarkan rekomendasi apapun dan saat ini masih fokus pada mendengarkan dan memahami berbagai permasalahan yang ada untuk mempercepat reformasi Polri.
Artikel Terkait
Mediasi Kasus Roy Suryo: Faizal Assegaf Usul Jalan Damai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi: Dino Patti Djalal Beberkan Pertarungan Dua Narasi Besar
Laskar Cinta Jokowi Laporkan Ketua KIP Rospita Vici ke Bareskrim, Ini Sebabnya
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Desak Autentikasi Ijazah Calon Presiden Wajib bagi KPU