Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Diwajibkan
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada Pasal 169 huruf R yang mengatur syarat pendidikan bagi Calon Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah.
KPU Dianggap Tidak Wajibkan Autentikasi Ijazah
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan inti permohonan. Menurutnya, UU Pemilu yang berlaku saat ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentikasi terhadap dokumen ijazah yang diajukan oleh calon.
"Terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul di Gedung MK, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa langkah yang lebih penting adalah KPU wajib melakukan autentifikasi. "Yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden," tuturnya.
Polemik Ijazah Jokowi Jadi Latar Belakang
Abdul mengungkapkan bahwa alasan utama pengajuan gugatan ini adalah polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai belum tuntas. Pasal 169 huruf R UU Pemilu dianggap sebagai biang keladi karena tidak mewajibkan autentikasi keaslian ijazah.
Artikel Terkait
Mediasi Kasus Roy Suryo: Faizal Assegaf Usul Jalan Damai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Komisi Reformasi Polri, Apa Itu Mediasi Penal?
Polemik Ijazah Jokowi: Dino Patti Djalal Beberkan Pertarungan Dua Narasi Besar
Laskar Cinta Jokowi Laporkan Ketua KIP Rospita Vici ke Bareskrim, Ini Sebabnya