"Supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini, dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara atau kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Data Ijazah Dinilai "Data Sampah"
Bonatua Silalahi sendiri mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari berbagai KPUD dan KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, ia menyebut dokumen-dokumen tersebut sebagai "data sampah" dalam konteks penelitian.
"Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya. Jadi saya blank, ini artinya data ini either ini sekunder atau memang ini data sampah," ujar Bonatua.
ANRI Seharusnya Memiliki Dokumen yang Terautentikasi
Menurut Bonatua, dokumen primer ijazah seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang proses penerimaan datanya melalui tahapan autentikasi. Sayangnya, kekecewaannya timbul karena ANRI ternyata tidak memiliki salinan ijazah Jokowi.
Oleh karena itu, gugatan terhadap Pasal 169 huruf R diajukan agar KPU diwajibkan melakukan autentikasi ketika menerima berkas ijazah. Bonatua berharap, dengan melibatkan ahli seperti arsiparis dan ahli dokumen forensik, ANRI dapat memberikan data yang tidak diragukan lagi keasliannya.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI maka ANRI ini wajib melakukan autentikasi dengan melibatkan ahli-ahli yang kompeten... Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan oleh ANRI," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mediasi Kasus Roy Suryo: Faizal Assegaf Usul Jalan Damai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Komisi Reformasi Polri, Apa Itu Mediasi Penal?
Polemik Ijazah Jokowi: Dino Patti Djalal Beberkan Pertarungan Dua Narasi Besar
Laskar Cinta Jokowi Laporkan Ketua KIP Rospita Vici ke Bareskrim, Ini Sebabnya