Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polisi Aktif di Kemenhut Sangat Membantu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil ternyata tidak menyurutkan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Menhut secara tegas menyatakan akan tetap meminta kehadiran polisi aktif di lingkungan kementeriannya.
Raja Juli beralasan bahwa kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Ia mencontohkan peran strategis Irjen Kemenhut yang dijabat Perwira Tinggi Polri dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola.
Alasan Kemenhut Butuh Polisi Aktif untuk Tata Kelola dan Karhutla
Lebih lanjut, Raja Juli membeberkan dua alasan utama mengapa Kemenhut masih membutuhkan polisi aktif. Pertama, untuk mendukung good governance melalui peran Irjen. Kedua, untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Staf Khusus yang juga berasal dari Polri.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan Karhutla," tegas Raja Juli saat berbicara dengan wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan KAMI ke Dewas KPK, Diduga Hambat Hukum Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut
Polemik Ijazah Jokowi: Usulan Reformasi Verifikasi Calon Pejabat untuk Pemilu 2024
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap