Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polisi Aktif di Kemenhut Sangat Membantu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil ternyata tidak menyurutkan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Menhut secara tegas menyatakan akan tetap meminta kehadiran polisi aktif di lingkungan kementeriannya.
Raja Juli beralasan bahwa kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Ia mencontohkan peran strategis Irjen Kemenhut yang dijabat Perwira Tinggi Polri dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola.
Alasan Kemenhut Butuh Polisi Aktif untuk Tata Kelola dan Karhutla
Lebih lanjut, Raja Juli membeberkan dua alasan utama mengapa Kemenhut masih membutuhkan polisi aktif. Pertama, untuk mendukung good governance melalui peran Irjen. Kedua, untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Staf Khusus yang juga berasal dari Polri.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan Karhutla," tegas Raja Juli saat berbicara dengan wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan