Bahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, Raja Juli mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, ia meminta secara khusus personel terbaik Polri untuk ditugaskan di Kementerian Kehutanan.
Fakta Penempatan Polisi di Sipil dan Penegasan Menkumham
Data dari Mabes Polri mengungkapkan, setidaknya ada 300 anggota aktif yang saat ini menduduki posisi manjerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian. Selain itu, terdapat 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung.
Menanggapi putusan MK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK tidak harus mengundurkan diri, kecuali ditarik oleh institusi kepolisian.
Putusan MK ini hanya akan berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang diajukan setelah putusan dibacakan.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan KAMI ke Dewas KPK, Diduga Hambat Hukum Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut
Polemik Ijazah Jokowi: Usulan Reformasi Verifikasi Calon Pejabat untuk Pemilu 2024
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap