Bahkan, untuk mewujudkan hal tersebut, Raja Juli mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, ia meminta secara khusus personel terbaik Polri untuk ditugaskan di Kementerian Kehutanan.
Fakta Penempatan Polisi di Sipil dan Penegasan Menkumham
Data dari Mabes Polri mengungkapkan, setidaknya ada 300 anggota aktif yang saat ini menduduki posisi manjerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian. Selain itu, terdapat 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung.
Menanggapi putusan MK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK tidak harus mengundurkan diri, kecuali ditarik oleh institusi kepolisian.
Putusan MK ini hanya akan berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang diajukan setelah putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan