Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif Meski MK Larang Penempatan di Jabatan Sipil
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil mendapat respons berbeda dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Menhut secara terbuka menyatakan akan tetap meminta penempatan polisi aktif di kementeriannya.
Alasan Kemenhut Butuh Polisi Aktif
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak. Ia mencontohkan peran strategis Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenhut yang saat ini dijabat Perwira Tinggi Polri. Posisi ini dinilai krusial untuk pengawasan internal dan perbaikan tata kelola kementerian.
Selain itu, Menhut mengungkapkan bahwa staf khusus dari kepolisian sangat membantu dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). "Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan Karhutla," tuturnya.
Artikel Terkait
Kontroversi PM Takaichi: Pernyataan Taiwan & Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Jepang Picu Kritik
DPR Sahkan RUU KUHAP 2025, Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak Pengesahan yang Kontroversial
Dokumen 2006 Ungkap Nama Jokowi di Surat Resmi Tanpa Gelar, Ijazah UGM Kembali Dipertanyakan
7 Rumah Hangus Terbakar di Makassar Diduga Akibat Tawuran dan Bom Molotov