Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang

- Rabu, 19 November 2025 | 01:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang

Komitmen Kemenhut terhadap pemanfaatan personel Polri dibuktikan dengan surat resmi yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, Raja Juli secara khusus meminta penugasan personel terbaik Polri untuk mendukung tugas-tugas strategis kementerian.

Data Penempatan Polisi di Lembaga Sipil

Berdasarkan data Mabes Polri, saat ini terdapat 300 anggota aktif yang menduduki posisi manjerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian. Selain itu, ada 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan penugasan ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait.

Putusan MK Tidak Berlaku Surut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak harus mengundurkan diri, kecuali ditarik kembali oleh institusi kepolisian. Putusan ini hanya berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil berikutnya.

Halaman:

Komentar