Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Bangladesh
Pengadilan Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri, Sheikh Hasina. Putusan ini dijatuhkan pada Senin, 17 November 2025, setelah ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Vonis ini menjadi berita utama yang mengguncang politik Asia Selatan.
Vonis Hukuman Mati untuk Sheikh Hasina
International Crimes Tribunal di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sheikh Hasina secara in absentia. Hal ini terjadi karena mantan perdana menteri tersebut dilaporkan telah melarikan diri ke India sejak digulingkan dari kekuasaannya pada Agustus 2024. Sidang yang digelar dengan pengamanan ketat ini juga disiarkan langsung di televisi nasional.
Dakwaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa semua elemen kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi dalam kasus ini. Sheikh Hasina didakwa memerintahkan penumpasan mematikan terhadap aksi protes mahasiswa yang terjadi pada Juli-Agustus 2024. Menurut laporan PBB, peristiwa ini menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya.
Jaksa dalam persidangan menyampaikan bahwa bukti-bukti menunjukkan komando langsung dari Hasina kepada aparat untuk menggunakan kekuatan mematikan guna meredam demonstrasi yang disebut-sebut sebagai yang terbesar sejak perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Artikel Terkait
Prof. Tono Saksono Kritik Kinerja Polisi di Kasus Roy Suryo vs Jokowi: Dinilai Tidak Independen
Sidang KIP Soroti Kelengkapan Dokumen Ijazah Jokowi di UGM
Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf, Ini Fakta Polemik Ahli Gizi yang Ramai
394 Ribu Kendaraan Diblokir Beli Pertalite & Solar Subsidi: Cek Sekarang!