Latar Belakang Sengketa Tanah di Makassar
Sengketa tanah ini berawal ketika PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16,4 hektare pada 3 November. Eksekusi ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.
Di sisi lain, PT Hadji Kalla—perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla—menolak eksekusi ini. Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menyatakan kejanggalan atas hadirnya seorang perwira tinggi TNI di lokasi.
Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dan diamankan oleh Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar. Jusuf Kalla selaku founder dan advisor KALLA menilai tindakan PT GMTD, yang disebutnya dikendalikan Lippo Group, adalah sebuah rekayasa.
Bantahan Keterlibatan Lippo Group
CEO Lippo Group, James Riady, membantah keterlibatan grupnya dalam sengketa tanah ini. "Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James.
James Riady menjelaskan bahwa Lippo Group hanyalah salah satu pemegang saham di PT GMTD. "Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," jelasnya.
Kasus tanah Makassar ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya keterlibatan nama besar seperti Jusuf Kalla dan Lippo Group, serta kehadiran oknum TNI di lokasi.
Artikel Terkait
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Prostitusi Online Rp 15 Juta
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Ungkap Kesan soal Kasus Ijazah Jokowi
Strategi Politik Sufmi Dasco Ahmad Hadapi Penolakan Kader Gerindra ke Budi Arie
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Fakta Hukum, dan Kronologi Lengkap