2 PSK Online Asal Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Tarif Fantastis Rp 15 Juta Sekali Main
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Modus dan Tarif Prostitusi Online Uzbekistan
Kedua WNA perempuan tersebut diketahui mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Pelaku SS baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD telah menjalankan praktik ini selama empat bulan.
Barang Bukti dan Peran Penghubung
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta handphone yang berisi bukti transaksi. Dari pengakuan pelaku, mereka dibantu oleh seorang penghubung berinisial L yang menjembatani komunikasi dengan calon klien. Pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan sosok L ini.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama