Setiap perpanjangan dan pembaruan hak wajib melalui proses evaluasi oleh negara.
Alasan MK Membatalkan Aturan Lama
Putusan ini dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK berpendapat bahwa aturan lama dalam Pasal 16A UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai sumber daya agraria. Norma yang memperbolehkan pemberian hak dalam "satu siklus pertama dan satu siklus kedua" dinilai tidak selaras dengan hukum agraria nasional dan UU Penanaman Modal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah. Pemberian hak istimewa justru dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi tentang penguasaan tanah oleh negara.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dan penciptaan kepastian hukum yang lebih kuat untuk pembangunan IKN yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
2 PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main
Prof Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
Soenarko Sebut Kasus Makar 2019 Rekayasa, Tak Pusingkan Wacana Abolisi
Kronologi Kematian Bripda Ariq: Tewas Diduga Dianiaya Senior di Barak Polda Jabar