MK Pangkas Masa Kepemilikan Tanah Investor di IKN, Total Hak Guna Usaha Turun dari 190 Jadi 95 Tahun

- Jumat, 14 November 2025 | 19:25 WIB
MK Pangkas Masa Kepemilikan Tanah Investor di IKN, Total Hak Guna Usaha Turun dari 190 Jadi 95 Tahun

Setiap perpanjangan dan pembaruan hak wajib melalui proses evaluasi oleh negara.

Alasan MK Membatalkan Aturan Lama

Putusan ini dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK berpendapat bahwa aturan lama dalam Pasal 16A UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai sumber daya agraria. Norma yang memperbolehkan pemberian hak dalam "satu siklus pertama dan satu siklus kedua" dinilai tidak selaras dengan hukum agraria nasional dan UU Penanaman Modal.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah. Pemberian hak istimewa justru dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi tentang penguasaan tanah oleh negara.

Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dan penciptaan kepastian hukum yang lebih kuat untuk pembangunan IKN yang berkelanjutan.

Halaman:

Komentar