Setiap perpanjangan dan pembaruan hak wajib melalui proses evaluasi oleh negara.
Alasan MK Membatalkan Aturan Lama
Putusan ini dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK berpendapat bahwa aturan lama dalam Pasal 16A UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai sumber daya agraria. Norma yang memperbolehkan pemberian hak dalam "satu siklus pertama dan satu siklus kedua" dinilai tidak selaras dengan hukum agraria nasional dan UU Penanaman Modal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah. Pemberian hak istimewa justru dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi tentang penguasaan tanah oleh negara.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dan penciptaan kepastian hukum yang lebih kuat untuk pembangunan IKN yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama