MK Ubah Aturan Tanah IKN Era Jokowi, Masa Kepemilikan Investor Dipangkas
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan kontroversial mengenai kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang IKN.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam periode yang sangat panjang. Aturan ini kerap dikritik karena dianggap "mengobral" tanah negara.
Detail Perubahan Masa Kepemilikan Tanah di IKN
Berikut adalah rincian perubahan jangka waktu hak atas tanah di IKN setelah putusan MK:
- Hak Guna Usaha (HGU): Awalnya 95 tahun perpanjangan 95 tahun (total 190 tahun). Kini menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun (total maksimal 95 tahun).
- Hak Guna Bangunan (HGB): Awalnya 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun). Kini menjadi paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun (total maksimal 80 tahun).
- Hak Pakai: Mengikuti pola HGB, dari total 160 tahun menjadi total maksimal 80 tahun dengan mekanisme yang sama.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama