MK Ubah Aturan Tanah IKN Era Jokowi, Masa Kepemilikan Investor Dipangkas
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan kontroversial mengenai kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang IKN.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam periode yang sangat panjang. Aturan ini kerap dikritik karena dianggap "mengobral" tanah negara.
Detail Perubahan Masa Kepemilikan Tanah di IKN
Berikut adalah rincian perubahan jangka waktu hak atas tanah di IKN setelah putusan MK:
- Hak Guna Usaha (HGU): Awalnya 95 tahun perpanjangan 95 tahun (total 190 tahun). Kini menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun (total maksimal 95 tahun).
- Hak Guna Bangunan (HGB): Awalnya 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun). Kini menjadi paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun (total maksimal 80 tahun).
- Hak Pakai: Mengikuti pola HGB, dari total 160 tahun menjadi total maksimal 80 tahun dengan mekanisme yang sama.
Artikel Terkait
Prof Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
Soenarko Sebut Kasus Makar 2019 Rekayasa, Tak Pusingkan Wacana Abolisi
Kronologi Kematian Bripda Ariq: Tewas Diduga Dianiaya Senior di Barak Polda Jabar
Susi Pudjiastuti Desak Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi: Viral Kasus Pelecehan Anak