Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap & Pernyataan Polisi

- Jumat, 14 November 2025 | 09:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap & Pernyataan Polisi

Kerumunan pendukung yang riuh sempat membuat situasi menjadi ramai. Petugas Provos Polda Metro turun tangan untuk mengawal Roy Suryo dan kawan-kawan meninggalkan gedung. Mereka membentuk pagar betis untuk membelah massa. Roy Suryo kemudian diarahkan ke lobi gedung untuk memberikan keterangan pers.

Respons dan Langkah Selanjutnya Para Tersangka

Berbeda dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar memilih untuk tidak bergabung dengan kerumunan. Dengan wajah lelah, dia memilih pergi dengan cepat. "No statement dulu hari ini," ujar Rismon singkat sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan taksi.

Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. "Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebut Imanuddin.

Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan tersangka klaster kedua dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE. Sementara itu, masih ada lima tersangka klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

Berkas ijazah Jokowi dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini telah berada di tangan penyidik setelah diserahkan usai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Halaman:

Komentar