Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," tegasnya.
Alasan Roy Suryo dan Rekan Tidak Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan dan diperbolehkan untuk pulang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkap alasan di balik keputusan ini.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut dengan rencana pengajuan ahli dan saksi oleh pihak tersangka.
Lima Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Selain Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Rencananya, pemeriksaan terhadap kelima tersangka ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama
Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Kontroversi Terbaru