Dwi Nurmas, yang akrab disapa Dimas, mengungkapkan bahwa terjadi perubahan perilaku pada putrinya setelah kejadian ini. "Sekarang itu lebih agresif," ujarnya di rumahnya di Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Modus Penculikan Bilqis Ramdhani
Pelaku utama, SY, menggunakan modus yang terencana dengan membawa serta kedua anak kandungnya sendiri ke Taman Pakui Sayang. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, anak-anak SY sengaja dibawa untuk memancing Bilqis bermain.
"Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain," ungkapnya pada Senin (10/11/2025).
Motif utama SY adalah keterbatasan ekonomi, dimana ia menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suaminya. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan, ini adalah kali pertama SY melakukan transaksi semacam ini.
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan kronologi lengkap kejadian ini:
- Minggu (2/11/2025): Bilqis ikut ayahnya, Dwi Nurmas, yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang. Saat ayahnya tidak waspada, SY membawa kabur Bilqis.
- SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar, lalu menawarkannya melalui Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
- NH berminat dan terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta di kos SY dan menjemput Bilqis.
- NH membawa Bilqis ke Jambi (transit di Jakarta) dan menjualnya kepada AS dan MA seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang belum punya anak.
- AS dan MA kemudian menjual Bilqis kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal, sementara AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp.
Status Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di E-commerce
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya