"Kami memandang penting untuk menelusuri fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut," tambahnya, sambil meminta publik tidak membuat spekulasi yang dapat memicu kesalahpahaman terhadap citra TNI AD.
Dari sisi penggugat, Jusuf Kalla menyatakan bahwa lahan sengketa telah dimiliki PT Hadji Kalla secara sah selama 35 tahun dengan sertifikat yang lengkap. Ia menyayangkan insiden penyerobotan yang terjadi secara tiba-tiba setelah puluhan tahun tidak pernah terjadi sengketa.
Kekhawatiran terbesar JK adalah dampak sistemik dari kasus ini. "Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain," tegasnya, menyoroti kerentanan masyarakat biasa terhadap praktik mafia tanah jika perusahaan besar pun dapat menjadi sasaran.
Kasus sengketa lahan Makassar antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD ini terus berkembang, dengan sorotan kini tertuju pada proses investigasi internal TNI AD terhadap dugaan keterlibatan oknum perwiranya.
Artikel Terkait
Bayi 4 Tahun Diculik & Dijual Rp 80 Juta: Kronologi Lengkap & 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Anak
Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Bawa Buku White Paper
dr. Tifa: Profil, Riwayat Pendidikan UGM hingga Kasus Ijazah Jokowi
Viral! Nikita Mirzani Video Call dan Jualan dari Rutan, Ini Kata Ditjen PAS