Gufroni menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Roy Suryo cs. Menurut penilaiannya, persoalan yang sebenarnya sederhana ini merupakan suatu bentuk kriminalisasi. Oleh karena itu, LBH-AP berkomitmen penuh untuk mendampingi mereka bersama dengan penasihat hukum lainnya, termasuk Ahmad Khozinudin, Eggi Sudjana, Bambang Tri, dan Dr. Tifa.
Pendampingan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
LBH-AP PP Muhammadiyah telah menyiapkan surat kuasa dan akan mengawal langsung proses pemeriksaan Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025. Gufroni menyampaikan harapannya agar tidak dilakukan penahanan terhadap klien mereka.
"Insya Allah, hari Kamis mudah-mudahan tidak dilakukan penahanan. Jika dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum dan tekanan publik sebesar-besarnya," tegas Gufroni.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), akan dilaksanakan pada Kamis tersebut. Sementara itu, lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama belum dijadwalkan untuk diperiksa.
Artikel Terkait
Demo Ricuh di DPRD Bogor, Mahasiswa Tuntut Evaluasi Kinerja Sugeng IPW
Gus Elham Yahya Minta Maaf, Video Cium Anak Kecil dan Sindiran Lalat di Kepala Jadi Sorotan
Viral Video Cium Anak, Gus Elham Minta Maaf & Janji Perbaiki Diri
Oknum Brimob di Sumut Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Alami Memar dan Bengkak