"Ada pun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain maka itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum. UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," jelasnya.
Kewenangan Hakim dalam Membuktikan Keaslian Ijazah
Sebelumnya, dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube @MahfudMD, Mahfud berpendapat bahwa hanya hakim pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menentukan status keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh memvonis tersangka seperti Roy Suryo dan kawan-kawan sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," ucap Mahfud.
Menurutnya, tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan di persidangan, bukan untuk menyimpulkan status keaslian suatu dokumen. Mahfud juga memprediksi bahwa dalam persidangan, Roy Suryo akan mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian ijazah yang ia tuduh sebagai palsu.
"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," tutur Mahfud menggambarkan dinamika yang mungkin terjadi di persidangan.
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi dan Kritik MUI: Ini Kata Tersangka
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri
Tragedi Petir di Dompu Tewaskan 2 Pekerja Ladang, 3 Luka-Luka