Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka
Kepastian jadwal pemeriksaan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Pasal Berlapis untuk Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE. Tersangka dibagi dalam dua klaster dengan dakwaan yang berbeda:
Klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan dakwaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta berbagai pasal dalam UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari 3 orang (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa) dengan dakwaan yang lebih kompleks, termasuk manipulasi informasi elektronik agar dianggap otentik.
Artikel Terkait
Viral Gus Elham Yahya Cium Anak Saat Dakwah: Fakta Lengkap & Klarifikasi Kontroversi
Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Ungkap Siswa Rakit Bom Sendiri, 90+ Korban Luka
Modus Korupsi Proyek Fisik: Cara Membongkar & Dampaknya Bagi Masyarakat
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata