Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum Pastikan Klien Kooperatif
Menurut kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, ketiga tersangka telah menerima surat panggilan dan siap memenuhi panggilan tersebut. "Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," ujar Khozinudin.
Khozinudin menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum. Kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Kritik Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Khozinudin juga menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum di kasus lain. Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi meski putusan pengadilan telah inkrah, serta kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.
"Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik," tegas Khozinudin.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan & Jual Beli Tanah Negara
Analisis Sentimen Publik: 71% Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?