Lisa Mariana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur 4 Menit 28 Detik
Kasus video syur Lisa Mariana yang berdurasi 4 menit 28 detik telah berlanjut dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Setelah melalui beberapa kali pemanggilan dan pemeriksaan, penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan langsung selebgram dan mantan model majalah dewasa ini dalam pembuatan dan penyebaran konten terlarang tersebut.
Proses Penetapan Lisa Mariana sebagai Tersangka
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa status tersangka bagi Lisa Mariana diberikan setelah yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan dan memberikan kesaksian lengkap. Sebelumnya, Lisa diketahui mangkir dari beberapa panggilan polisi. Dari keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dari Lisa dalam proses perekaman video.
"Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan kesaksian, kami menilai bukti sudah cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," tegas Kombes Hendra Rochmawan pada Sabtu (8/11/2025).
Pemeran Pria dalam Video Juga Sudah Jadi Tersangka
Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria dalam video syur tersebut telah lebih dulu ditetapkan status tersangkanya. Pria tersebut mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam video yang viral di media sosial itu.
Kombes Hendra menegaskan bahwa kedua pihak, yaitu Lisa Mariana dan pemeran pria, menyadari sepenuhnya saat adegan dalam video itu direkam. Penyidikan polisi tidak hanya berfokus pada pelaku penyebar, tetapi juga pada proses perekaman yang dilakukan secara sadar oleh keduanya.
“Keduanya mengakui telah merekam tindakan itu secara sadar. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam unggahan yang beredar di dunia maya,” jelas Hendra lebih lanjut.
Proses Hukum dan Penelusuran Digital Berlanjut
Kasus hukum Lisa Mariana kini memasuki tahap penyidikan mendalam. Polda Jawa Barat tengah menelusuri asal-usul penyebaran video yang pertama kali muncul di sebuah platform media sosial. Meski Lisa telah mengakui bahwa dirinya terlibat dalam perekaman, belum dapat dipastikan apakah dialah yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
Kombes Hendra menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk menghindari spekulasi. Penetapan tersangka, menurutnya, telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai bukti digital dan kesaksian.
“Kami masih menelusuri jejak digital untuk mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah video itu ke publik,” tambahnya.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi Kamis Ini sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan & Jual Beli Tanah Negara