Ketegangan memuncak ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi. Terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak di tempat kejadian.
"Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul Rahim.
Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban WA.
"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," tambahnya.
Pasal yang Dijeratkan pada Pelaku Penembakan
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan dua pasal, yaitu:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Dengan dakwaan tersebut, pelaku penembakan pengacara ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi Kamis Ini sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan & Jual Beli Tanah Negara