Gamki sebagai organisasi kepemudaan keagamaan secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak membuat opini liar atau menambah kegaduhan publik yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Setiap pihak diharapkan dapat menunggu keputusan akhir dari proses peradilan.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim untuk bertindak dengan adil, transparan, serta tidak ragu atau khawatir terhadap tekanan dari pihak manapun,” tegas Sahat.
Mewaspadai Fenomena Post-Truth
Sahat turut menyoroti bahaya fenomena post-truth, di mana masyarakat mudah terpengaruh oleh opini atau narasi dari figur publik tanpa melakukan verifikasi kebenaran terlebih dahulu.
Menurutnya, kondisi ini dapat memunculkan kesalahpahaman dan fitnah yang meresahkan masyarakat. "Pandangan yang belum tervalidasi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Karenanya kami berharap melalui proses hukum ini, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Ia berharap kasus hukum ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para tokoh dan figur publik untuk lebih bijaksana dalam berwacana di ruang publik, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artikel Terkait
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Aceh