Gamki Minta Publik Percayai Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Eggy Sudjana
Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki), Sahat Martin Philip Sinurat, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan kepercayaan terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat sejumlah publik figur, termasuk Roy Suryo dan Eggy Sudjana.
Seruan ini disampaikan Sahat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 10 November 2025. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati hingga tahap pengadilan.
Penetapan Tersangka Dilakukan Secara Profesional
Sahat Martin Philip Sinurat meyakini bahwa penetapan Roy Suryo, Eggy Sudjana, dr. Tifa, Rismon, dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka telah dilakukan secara profesional, objektif, dan mendalam oleh kepolisian.
"Kasus ini menjadi sorotan publik sehingga kami yakin kepolisian telah bekerja secara ekstra hati-hati, profesional, objektif, mendalam, dan melibatkan banyak saksi ahli hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka," tutur Sahat.
Artikel Terkait
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Aceh
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Roy Suryo Desak Uji Forensik, Pengamat Ungkap Sikap Presiden
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Presiden Dibohongi