ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ini Syarat Ekspansi SPBU Nasional

- Senin, 10 November 2025 | 20:50 WIB
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ini Syarat Ekspansi SPBU Nasional

Bobibos Rencanakan Ekspansi SPBU di Seluruh Indonesia, ESDM Ingatkan Aturan Main

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan apresiasi terhadap inovasi bahan bakar alternatif yang dikembangkan di dalam negeri. Meski demikian, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa setiap produk BBM wajib melewati proses pengujian dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku sebelum dapat diedarkan.

ESDM Apresiasi Inovasi Bahan Bakar Alternatif

Laode Sulaeman menyatakan bahwa Kementerian ESDM menghargai setiap inisiatif yang berorientasi pada kemandirian energi nasional. Inovasi bahan bakar alternatif dinilai penting untuk mendukung pengurangan emisi dan ketahanan energi. Namun, tahapan legal dan teknis harus tetap dijalankan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

"Saya tidak ingin mengurangi apresiasi saya terhadap inovasi anak bangsa. Tapi untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar itu minimal delapan bulan. Baru kita bisa putuskan apakah ini layak atau tidak," ujar Laode di Jakarta.

Proses pengujian bahan bakar dilakukan secara menyeluruh, mencakup uji oksidasi, uji mesin, hingga evaluasi lanjutan. Setiap tahap dirancang untuk memastikan produk memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan sebelum dinyatakan layak digunakan masyarakat.

Perbedaan Hasil Uji dan Sertifikasi BBM

Laode juga meluruskan perbedaan antara hasil uji dan sertifikasi. Laporan hasil uji dari lembaga seperti Lemigas bersifat teknis, sementara sertifikasi merupakan keputusan legal yang diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan biar tidak terjadi simpang siur. Ini belum disertifikasi," tegas Laode.

Halaman:

Komentar