Selama 32 tahun memimpin, Soeharto dikatakan mengendalikan pemerintahan secara otoriter dengan menyingkirkan lawan politik, membungkam kebebasan pers, dan membiarkan praktik korupsi merajalela.
Alissa menegaskan, "Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi, khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah berhasil menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup."
Syarat Pahlawan Nasional dan Ketidaksesuaian Soeharto
Menurut Alissa Wahid, seorang pahlawan nasional seharusnya adalah sosok yang memiliki integritas moral tinggi dan dapat menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Persyaratan ini sejalan dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
UU tersebut mensyaratkan bahwa calon penerima gelar pahlawan nasional harus memiliki sikap keteladanan dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela sepanjang hidupnya. Soeharto, dengan berbagai kontroversi dan pelanggaran yang terjadi selama 32 tahun masa kepemimpinannya, dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut.
"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun patut dipertanyakan," pungkas Alissa Wahid menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Bobibos: BBM Nabati RON 98 Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4.300/Liter
Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Miss Universe 2025, Begini Faktanya
Bobibos: Biofuel RON 98 Setara Pertamax Turbo Hanya Rp 4 Ribuan?
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ini Syarat Ekspansi SPBU Nasional