Kasus ini mencuat seiring dengan penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Nilai anggaran proyek ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook). Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet yang memadai.
Lima Tersangka dan Besaran Kerugian Negara
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
- Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari:
- Dugaan penyimpangan pada pengadaan item software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar.
- Praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Kasus proyek laptop Kemendikbudristek ini terus berkembang dan menyedot perhatian publik, termasuk keterkaitan berbagai pihak yang disebut dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun