Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku

- Senin, 03 November 2025 | 17:00 WIB
Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku

Profil Korban: Paulus Pende, Tukang Ojek Periang yang Berencana Pulang ke Keluarga

Menurut pengakuan paman korban, Antonius Kapo, Almarhum Paulus Pende atau yang akrab disapa Adi adalah sosok yang periang, mudah bergaul, dan baik hati meski memiliki keterbatasan. "Dia ini orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil. Korban dan pelaku ini juga teman," ujarnya.

Yang membuat pilu, Adi ternyata telah membeli tiket kapal laut untuk pulang ke Kalimantan pada 5 November 2025 guna bertemu dengan istri dan kedua anaknya. Rencana bahagia itu pupus oleh aksi kekerasan yang merenggut nyawanya.

Hukuman untuk Polisi Mabuk Aniaya Difabel di Ende

Kapolres Ende menegaskan bahwa Bripda OPA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung maut, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Selain pidana umum, oknum polisi ini juga terancam sanksi etik berat hingga pemecatan (PTDH) dari institusi Polri. Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya.

Keluarga Minta Keadilan

Keluarga korban mendesak agar kasus penganiayaan oleh oknum polisi di Ende ini diusut tuntas dan transparan. "Kami harap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Almarhum itu orang baik, dia tidak pantas mati dengan cara seperti ini," tutur Antonius Kapo.

Jenazah Paulus Pende rencananya akan dimakamkan pada Sabtu, 1 November 2025 di Kota Ende, di mana istri dan anak-anaknya akan berusaha hadir untuk melepas kepergiannya.

Halaman:

Komentar