Mekanisme dan Penentuan Rehabilitasi oleh BNNP
Dijelaskan lebih lanjut, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba wajib melalui mekanisme asesmen terpadu yang menjadi kewenangan penuh BNNP. Lembaga inilah yang nantinya akan menilai dan memutuskan apakah Onad dinyatakan layak untuk mengikuti program rehabilitasi atau tidak.
"Yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan asesmen. Selanjutnya, tim BNNP akan menentukan apakah Onad akan direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau proses hukum berlanjut," kata Budi Hermanto.
Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo
Onadio Leonardo pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Saat penangkapan, Onad tidak sendirian; istrinya, Beby Leonardo, turut dibawa untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan urine, Beby Leonardo dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Atas hasil tersebut, ia kemudian diperbolehkan untuk pulang. Sebaliknya, hasil tes Onadio Leonardo justru menunjukkan positif mengandung ganja dan ekstasi, yang kemudian membawanya ke proses hukum lebih lanjut dan pengajuan rehabilitasi ini.
Artikel Terkait
Kemenperin Pilih IKI, Bukan PMI, Sebagai Tolok Ukur Kinerja Industri 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro untuk Hindari Macet (LENGKAP)
5 Fakta Airbus A400M Tiba di Indonesia: Misi Kemanusiaan hingga Rencana Tambah 4 Unit
Komisaris Transjakarta Dikecam, Publik Jepang Desak Larangan Masuk Gara-gara Ancaman Kekerasan