Hasil dari serangkaian rapat dan kajian mendalam menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi semua syarat formal yang ditetapkan untuk menjadi calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Berdasarkan keputusan ini, Kemensos pun secara resmi tetap mengajukan nama Soeharto, bersama dengan 39 tokoh lainnya, untuk dianugerahi gelar tersebut.
"Karena sudah memenuhi syarat formal maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk Gelar Pahlawan," kata Gus Ipul menegaskan.
Pernyataan Wakil Menteri Sosial
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono juga telah menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional bersifat terbuka bagi siapa saja yang dinilai memiliki jasa dan kontribusi besar bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Siapa pun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional, dan negara pantas menempatkan mereka sebagai tokoh berjasa,” kata Agus pada Kamis (30/10/2025).
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Agus Jabo turut menjelaskan bahwa pengajuan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukanlah hal yang baru. Usulan serupa sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada tahun 2010 dan kemudian kembali diusulkan pada tahun 2015.
“Jadi, pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali,” jelasnya, menggarisbawahi bahwa proses ini telah melalui tahapan panjang.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet