Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Kasus Limbah Sawit POME

- Minggu, 02 November 2025 | 14:50 WIB
Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Kasus Limbah Sawit POME

Purbaya menegaskan bahwa praktik perlindungan tersebut menciptakan moral hazard dan memperparah budaya impunitas. Aparat yang berbuat salah justru merasa aman karena dilindungi.

"Itulah yang menciptakan moral hazard. Seolah dikasih insentif untuk berbuat dosa. Kalau begini, korupsi di negara ini sulit diberantas karena dilindungi," bebernya.

Purbaya berkomitmen untuk tidak memberi perlindungan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia akan melindungi aparat yang bekerja dengan jujur dan sesuai aturan.

Temuan BPK: Kelemahan Pengawasan di Bea Cukai

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 mengungkap sejumlah kelemahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2021–2023.

Salah satu temuan krusial adalah belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean. Kekosongan aturan ini berpotensi memicu penyalahgunaan atau penyelundupan barang antar pulau.

BPK juga menemukan lemahnya pendokumentasian Kertas Kerja Audit. Banyak dokumen pendukung audit yang tidak lengkap, termasuk dasar penetapan tarif dan nilai pabean yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Sistem

BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan segera menetapkan PMK yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan pengangkutan Barang Tertentu. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga diminta untuk menyusun pedoman penyusunan dan penatausahaan Kertas Kerja Audit yang lebih komprehensif.

Reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan menjadi prioritas untuk memulihkan integritas aparatur dan memberantas korupsi yang sistematis.

Halaman:

Komentar