GELORA.ME - Tidak kunjung dieksekusinya Relawan Jokowi Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan sorotan luas publik
Silfester, enam tahun lalu, sudah mendapatkan vonis incrach 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut menyoroti permasalahan tersebut
Refly menduga ada peran Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di balik lambatnya eksekusi Silfester Matutina.
Silfester diketahui merupakan loyalis fanatik Jokowi.
Silfester Matutina sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada 2017 karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan wapres tersebut.
Baca juga: Tiga Tokoh Tersohor PDIP Putuskan Gabung PSI, Yoga Prabowo: Masih Ada Tokoh Lain Menyusul
Kasus Silfester Matutina ini pun diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019, enam tahun lalu.
Meski mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja, namun status hukum Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seharusnya, Silfester Matutina tetap menjalani vonis yang telah diputuskan MA.
Namun, Silfester Matutina justru tak menjalankan hukuman itu sesuai perintah.
Kini, kasusnya enam tahun berlalu, tapi Silfester Matutina tak kunjung ditahan.
Menanggapi hal itu, Refly Harun, menilai ada peran Jokowi di balik bebasnya Silfester Matutina.
"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi)."
"Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," kata Refly Harun pada Sabtu (9/8/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, aktivis dan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas ujar kebencian dan penyebaran hoaks yang terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja era Jokowi.
Aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dinyatakan bersalah karena dianggap menghasut dan mendorong keonaran saat menolak Omnibus Law, terutama RUU Cipta Kerja, era Jokowi.
Serta, mantan jurnalis dan aktivis politik, Edy Mulyadi, yang ditahan atas ujaran kebencian terutama terkait pernyataannya soal “Kalimantan tempat jin buang anak.”
Mereka semuanya tetap menjalani hukuman sesuai vonis.
Refly Harun menilai, bayang-bayang Jokowi ini membuat lambatnya eksekusi Silfester Matutina.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Gibran Tak Salami Sejumlah Menteri, Perang Dingin Dimulai?
Tidak Aneh Gibran Tak Salami Menteri di Batujajar
Di Balik Ijazah dan Pasar Pramuka: Kesaksian Eks BIN Tentang Kebenaran Yang Dikubur!