TNGGP juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum tambahan bagi pelanggar berulang. Mereka dapat dikenai larangan mendaki di seluruh kawasan taman nasional di Indonesia selama periode dua hingga lima tahun sebagai bentuk sanksi tambahan.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi
Untuk mencegah pendakian ilegal berulang, TNGGP telah memperketat sistem patroli di seluruh jalur resmi dan meningkatkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Masyarakat sekitar diminta aktif melaporkan aktivitas pendakian mencurigakan selama masa penutupan berlangsung.
Alasan Penutupan Kawasan
Sejak 13 Oktober 2025, seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup tanpa batas waktu sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem. Penutupan ini diperlukan untuk mengatasi tekanan ekologis yang disebabkan aktivitas manusia, termasuk akumulasi sampah dan kerusakan vegetasi di sepanjang jalur pendakian.
Pentingnya Kesadaran Konservasi
TNGGP menekankan bahwa kegiatan pendakian seharusnya tidak hanya berfokus pada penaklukan puncak, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam. Kesadaran terhadap regulasi konservasi dinilai sama pentingnya dengan kegiatan mendaki itu sendiri.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum