36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dihukum Berat: Denda 5x Lipat & Video Permintaan Maaf

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:05 WIB
36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dihukum Berat: Denda 5x Lipat & Video Permintaan Maaf

TNGGP juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum tambahan bagi pelanggar berulang. Mereka dapat dikenai larangan mendaki di seluruh kawasan taman nasional di Indonesia selama periode dua hingga lima tahun sebagai bentuk sanksi tambahan.

Upaya Pencegahan dan Sosialisasi

Untuk mencegah pendakian ilegal berulang, TNGGP telah memperketat sistem patroli di seluruh jalur resmi dan meningkatkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Masyarakat sekitar diminta aktif melaporkan aktivitas pendakian mencurigakan selama masa penutupan berlangsung.

Alasan Penutupan Kawasan

Sejak 13 Oktober 2025, seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup tanpa batas waktu sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem. Penutupan ini diperlukan untuk mengatasi tekanan ekologis yang disebabkan aktivitas manusia, termasuk akumulasi sampah dan kerusakan vegetasi di sepanjang jalur pendakian.

Pentingnya Kesadaran Konservasi

TNGGP menekankan bahwa kegiatan pendakian seharusnya tidak hanya berfokus pada penaklukan puncak, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam. Kesadaran terhadap regulasi konservasi dinilai sama pentingnya dengan kegiatan mendaki itu sendiri.

Halaman:

Komentar