36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dikenai Sanksi Tegas, Ini Konsekuensinya
Sebanyak 36 pendaki ilegal berhasil diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) saat nekat mendaki gunung yang sedang ditutup untuk pemulihan ekosistem. Para pelanggar ini menghadapi sanksi berat berupa denda lima kali lipat biaya resmi pendakian dan kewajiban membuat video permintaan maaf yang harus diunggah di media sosial.
Profil Pendaki Ilegal dan Jalur Masuk
Menurut Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, selama 10 hari penutupan, 36 pendaki ilegal berhasil diturunkan dari jalur pendakian. "Mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung. Mayoritas masuk melalui pintu Gunung Putri," ujarnya. Para pendaki ini tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri karena kondisi jalur yang sedang tidak stabil.
Jenis Sanksi untuk Pendaki Nakal
Selain dikenai denda finansial yang signifikan, seluruh pelanggar diwajibkan membuat video permintaan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan ilegal tersebut. Setelah melalui proses edukasi dan pembuatan pernyataan, mereka kemudian dipulangkan ke kota asal masing-masing.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum