- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
- Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen lengkap sesuai dengan jenis layanan pajak yang akan diurus.
Syarat Lengkap Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk layanan balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai dengan domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen telah lengkap untuk proses yang lancar di Samsat terdekat.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum