Pemutihan Pajak Banten 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Klaim Sebelum 31 Oktober

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Pemutihan Pajak Banten 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Klaim Sebelum 31 Oktober
  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
  • Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen lengkap sesuai dengan jenis layanan pajak yang akan diurus.

Syarat Lengkap Berdasarkan Jenis Layanan

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Catatan Penting: Proses pembayaran untuk layanan balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai dengan domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP asli
  • STNK asli

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen telah lengkap untuk proses yang lancar di Samsat terdekat.

Halaman:

Komentar