- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
- Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen lengkap sesuai dengan jenis layanan pajak yang akan diurus.
Syarat Lengkap Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk layanan balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai dengan domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen telah lengkap untuk proses yang lancar di Samsat terdekat.
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta Naik? Simak Rencana Kenaikan ke Rp5.000-Rp7.000 & 15 Golongan yang Tetap Gratis
OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap
50 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Mantan Kadisdikbud & Kabid SMK Jadi Tersangka
LHKPN Ketua KPU: Total Harta Rp 6,2 Miliar Didominasi Properti, Ini Rincian Lengkapnya