Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 31 Oktober 2025: Syarat & Ketentuan
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten segera berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025. Masyarakat Banten yang belum mengurusnya harus segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum batas waktu tersebut.
Jadwal dan Dasar Hukum Pemutihan Pajak Banten
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, program ini telah berjalan sejak 11 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi denda bagi pemilik kendaraan.
Keuntungan Tambahan: Gratis Mutasi Kendaraan Masuk
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan fasilitas pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten. Perlu dicatat bahwa kebijakan gratis ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar dari Banten.
Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Untuk dapat mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta Naik? Simak Rencana Kenaikan ke Rp5.000-Rp7.000 & 15 Golongan yang Tetap Gratis
OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap
50 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Mantan Kadisdikbud & Kabid SMK Jadi Tersangka
LHKPN Ketua KPU: Total Harta Rp 6,2 Miliar Didominasi Properti, Ini Rincian Lengkapnya