Setelah penyerahan tahap II, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nabire menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk menunggu proses persidangan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga mengungkapkan bahwa bersama tersangka, diserahkan pula puluhan barang bukti terkait kasus penembakan ini. Barang bukti yang disita antara lain motor dinas KLX, helm, selongsong peluru, pakaian dinas Polri bertuliskan nama korban "Ronald Enok", serta flashdisk berisi video pernyataan KKB TPNPB Kodap Yambi.
Barang bukti lainnya meliputi senjata tajam tradisional, noken khas Papua, kalung manik-manik, perhiasan logam, dan uang tunai yang diidentifikasi sebagai milik tersangka dan hasil kegiatan KKB.
Proses hukum yang berjalan tertib dan sesuai prosedur ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan di Papua.
Artikel Terkait
Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek RDMP Pertamina Penajam Paser Utara, Diduga Ada Kelalaian
Prabowo Pimpin Pemusnahan Narkoba Rp29,37 Triliun, 214 Ton Barang Haram Dimusnahkan!
Tragis! Mayat Pria Terapung di Muara Sungai Bone Gorontalo Berhasil Dievakuasi Polairud
Patrick Kluivert Kandidat Pelatih Ajax? Ini Kabar Terbaru Usai Hengkang dari Timnas Indonesia