Setelah penyerahan tahap II, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nabire menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk menunggu proses persidangan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga mengungkapkan bahwa bersama tersangka, diserahkan pula puluhan barang bukti terkait kasus penembakan ini. Barang bukti yang disita antara lain motor dinas KLX, helm, selongsong peluru, pakaian dinas Polri bertuliskan nama korban "Ronald Enok", serta flashdisk berisi video pernyataan KKB TPNPB Kodap Yambi.
Barang bukti lainnya meliputi senjata tajam tradisional, noken khas Papua, kalung manik-manik, perhiasan logam, dan uang tunai yang diidentifikasi sebagai milik tersangka dan hasil kegiatan KKB.
Proses hukum yang berjalan tertib dan sesuai prosedur ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan di Papua.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan