Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), secara resmi menyatakan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status hukum penempatan tenaga kerja ke negara tersebut.
Status Hukum PMI di Kamboja: Ilegal dan Rentan TPPO
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai tujuan resmi penempatan PMI. Oleh karena itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditemukan bekerja di Kamboja dianggap bekerja secara ilegal atau merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk hadir dan memfasilitasi WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk para korban yang terdampar di Kamboja.
Pemulangan 101 WNI Korban Perusahaan Scamming di Kamboja
Sebagai bukti komitmen tersebut, pemerintah telah memulangkan 101 WNI yang menjadi korban dan bekerja di perusahaan scamming di Kamboja. Pemulangan dilakukan secara bertahap, dan dijamin bahwa semua korban akan dibawa pulang ke Indonesia.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri