Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), secara resmi menyatakan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status hukum penempatan tenaga kerja ke negara tersebut.
Status Hukum PMI di Kamboja: Ilegal dan Rentan TPPO
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai tujuan resmi penempatan PMI. Oleh karena itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditemukan bekerja di Kamboja dianggap bekerja secara ilegal atau merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk hadir dan memfasilitasi WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk para korban yang terdampar di Kamboja.
Pemulangan 101 WNI Korban Perusahaan Scamming di Kamboja
Sebagai bukti komitmen tersebut, pemerintah telah memulangkan 101 WNI yang menjadi korban dan bekerja di perusahaan scamming di Kamboja. Pemulangan dilakukan secara bertahap, dan dijamin bahwa semua korban akan dibawa pulang ke Indonesia.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?