Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi
Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama suatu negara dapat dijadikan penempatan kerja resmi bagi PMI:
- Adanya regulasi yang jelas.
- Adanya jaminan sosial yang memadai.
- Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja.
Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait ketenagakerjaan.
Peringatan untuk Myanmar
Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan publik mengenai status Myanmar. Sama seperti Kamboja, Myanmar juga bukan negara penempatan resmi untuk PMI, dan potensi kasus serupa diperkirakan dapat terjadi di sana.
Dengan penjelasan ini, diharapkan calon PMI dapat lebih waspada dan hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri, guna menghindari perdagangan orang dan eksploitasi.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah Hingga Properti Elite Resmi Dirampas Negara
Waspada Hujan Petir di Jakarta Hari Ini! Ini Wilayah & Jam Paling Berisiko Menurut BMKG
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman untuk Jamaah Umrah
Trump Puji PM Jepang Sanae Takaichi: Dukung Percepatan Militer & Hadiah Nobel, Ini Isi Kesepakatan USD550 M