Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi
Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama suatu negara dapat dijadikan penempatan kerja resmi bagi PMI:
- Adanya regulasi yang jelas.
- Adanya jaminan sosial yang memadai.
- Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja.
Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait ketenagakerjaan.
Peringatan untuk Myanmar
Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan publik mengenai status Myanmar. Sama seperti Kamboja, Myanmar juga bukan negara penempatan resmi untuk PMI, dan potensi kasus serupa diperkirakan dapat terjadi di sana.
Dengan penjelasan ini, diharapkan calon PMI dapat lebih waspada dan hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri, guna menghindari perdagangan orang dan eksploitasi.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri