Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi untuk PMI, Status Pekerja Ilegal & Rentan TPPO

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi untuk PMI, Status Pekerja Ilegal & Rentan TPPO

Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi

Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama suatu negara dapat dijadikan penempatan kerja resmi bagi PMI:

  1. Adanya regulasi yang jelas.
  2. Adanya jaminan sosial yang memadai.
  3. Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja.

Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait ketenagakerjaan.

Peringatan untuk Myanmar

Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan publik mengenai status Myanmar. Sama seperti Kamboja, Myanmar juga bukan negara penempatan resmi untuk PMI, dan potensi kasus serupa diperkirakan dapat terjadi di sana.

Dengan penjelasan ini, diharapkan calon PMI dapat lebih waspada dan hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri, guna menghindari perdagangan orang dan eksploitasi.

Halaman:

Komentar