Dalam pertemuan tersebut, telah terjalin kesepakatan antara pimpinan Polda Gorontalo dan para pimpinan universitas untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan. Konsep "Polisi Sahabat Kampus" akan dioptimalkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara kepolisian dan civitas akademika.
Kebebasan Beraspirasi dengan Tanggung Jawab
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang kegiatan demonstrasi selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unjuk rasa diakui sebagai bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas mahasiswa, namun kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan umum.
Detail Insiden Demonstrasi
Dijelaskan lebih lanjut bahwa demonstrasi pada September lalu berlangsung di tiga titik lokasi. Dua titik berjalan dengan kondusif, sementara satu titik lainnya mengalami insiden pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga. Meskipun pelaku aksi anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur, setelah koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, diputuskan bahwa pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
Komitmen Polda Gorontalo
Polda Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di berbagai kampus. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan yang sinergis antara Polri dan dunia pendidikan. Keenam mahasiswa yang sebelumnya berstatus calon tersangka tersebut berinisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA, yang berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Gorontalo.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?