Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Terkait Demo Rusuh
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Evaluasi dan Koordinasi dengan Pimpinan Kampus
Irjen Widodo menjelaskan bahwa keputusan pembatalan status tersangka ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi di wilayah Gorontalo. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025). Meskipun tindakan para mahasiswa dinilai telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, aspek psikologis, moral, dan sosiologis menjadi pertimbangan utama untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Pendekatan Pembinaan dan Keadilan Restoratif
Kapolda menekankan bahwa pendekatan ini diambil untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian institusi kepolisian terhadap masa depan keenam mahasiswa tersebut. Polda Gorontalo memilih untuk memberikan pembinaan daripada sekadar penegakan hukum, dengan harapan para mahasiswa dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya dalam menyampaikan aspirasi secara baik dan tanpa anarkisme.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 5 Titik Kasus Korupsi Limbah Sawit, Serbu Rumah Pejabat Bea Cukai!
Jay Idzes Buka Suara: Ini Alasan Utama Pilih Sassuolo, Bukan Hanya Soal Uang!
Begal Geng Motor Medusa Bobol Bandara Kualanamu, 2 Pelaku Ditangkap!
Foxconn Gemparkan Dunia! Gelontorkan Rp 22 Triliun untuk Klaster AI & Superkomputer, Ini Strateginya