Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina bermula dari tuduhan memfitnah Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK). Dalam orasinya pada 15 Mei 2017, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Ia juga menuduh JK menggunakan isu rasis untuk mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta saat itu.
Vonis dan Upaya Hukum
Melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019, vonis bagi Silfester justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, eksekusi putusan tersebut hingga kini belum terlaksana.
Pada Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya hukum tersebut dinyatakan gugur oleh hakim.
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
New M Bloc Space Resmi Dibuka! Solusi Ruang Kreatif Inklusif di Blok M
Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda 2025: Inspiratif & Penuh Makna
Jokowi Tolak Tinggali Rumah Pensiun Mewah di Karanganyar, Ini Rencana Mengejutkannya
Mandor China Tewas Dikeroyok di Morowali: Kronologi Lengkap, Video Viral, dan Respons Polisi