Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina bermula dari tuduhan memfitnah Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK). Dalam orasinya pada 15 Mei 2017, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Ia juga menuduh JK menggunakan isu rasis untuk mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta saat itu.
Vonis dan Upaya Hukum
Melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019, vonis bagi Silfester justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, eksekusi putusan tersebut hingga kini belum terlaksana.
Pada Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya hukum tersebut dinyatakan gugur oleh hakim.
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons