Selama periode tersebut, pemerintah sementara wajib menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan langsung untuk memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina.
Deklarasi juga menetapkan bahwa jika pemilu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 90 hari karena kondisi darurat, masa jabatan sementara dapat diperpanjang oleh keputusan Dewan Pusat Palestina, namun hanya untuk satu periode tambahan.
Pencabutan Dekrit Konstitusi Sebelumnya
Kebijakan baru ini mencabut Dekrit Konstitusi No 1 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina-lah yang akan menggantikan posisi presiden jika terjadi kekosongan jabatan.
Abbas menegaskan bahwa deklarasi ini dimaksudkan untuk melindungi sistem politik Palestina, menjaga kedaulatan, memastikan keamanan, serta memperkuat lembaga-lembaga konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan proses peralihan kekuasaan secara damai melalui pemilu yang bebas dan adil.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?