Selama periode tersebut, pemerintah sementara wajib menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan langsung untuk memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina.
Deklarasi juga menetapkan bahwa jika pemilu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 90 hari karena kondisi darurat, masa jabatan sementara dapat diperpanjang oleh keputusan Dewan Pusat Palestina, namun hanya untuk satu periode tambahan.
Pencabutan Dekrit Konstitusi Sebelumnya
Kebijakan baru ini mencabut Dekrit Konstitusi No 1 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina-lah yang akan menggantikan posisi presiden jika terjadi kekosongan jabatan.
Abbas menegaskan bahwa deklarasi ini dimaksudkan untuk melindungi sistem politik Palestina, menjaga kedaulatan, memastikan keamanan, serta memperkuat lembaga-lembaga konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan proses peralihan kekuasaan secara damai melalui pemilu yang bebas dan adil.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri