Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan yuridis formal untuk diusulkan dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Mahfud MD menegaskan bahwa status Soeharto sebagai mantan presiden sudah menjadi bukti kuat yang memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa semua mantan presiden pada dasarnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang yang rumit untuk mendapatkan gelar tersebut.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan mekanisme pengusulan gelar pahlawan. Proses seleksi calon Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus yang berada di bawah Kementerian Sosial, yang kemudian dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Artikel Terkait
Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras Segera Dimulai, Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional
Longsor Tebing Kapur Banyumas: 3 Rumah Hancur, Diduga Akibat Aktivitas Tambang!
Reforma Agraria Cetak Sejarah: 195.734 Bidang Tanah Sukses Dibagikan, Ini Dampaknya!
Ijazah Jokowi Diklaim Sita, Kok Bisa Muncul di Projo? Ini Fakta Kontroversinya