Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan yuridis formal untuk diusulkan dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Mahfud MD menegaskan bahwa status Soeharto sebagai mantan presiden sudah menjadi bukti kuat yang memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa semua mantan presiden pada dasarnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang yang rumit untuk mendapatkan gelar tersebut.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan mekanisme pengusulan gelar pahlawan. Proses seleksi calon Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus yang berada di bawah Kementerian Sosial, yang kemudian dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?