Mahfud MD: Soeharto Sudah Memenuhi Syarat Hukum Sebagai Pahlawan Nasional

- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Mahfud MD: Soeharto Sudah Memenuhi Syarat Hukum Sebagai Pahlawan Nasional

Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional

Mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan yuridis formal untuk diusulkan dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD.

Dalam keterangannya di Yogyakarta, Mahfud MD menegaskan bahwa status Soeharto sebagai mantan presiden sudah menjadi bukti kuat yang memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa semua mantan presiden pada dasarnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang yang rumit untuk mendapatkan gelar tersebut.

Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan mekanisme pengusulan gelar pahlawan. Proses seleksi calon Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus yang berada di bawah Kementerian Sosial, yang kemudian dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Halaman:

Komentar