Klaim Tanah Lippo di Makassar Dinilai Terapkan 'Serakahnomics'
Klaim kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare oleh Lippo Group melalui PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga, Makassar menuai kritik tajam. Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husein Abdullah, menyebut tindakan Lippo sebagai bentuk praktik 'Serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo.
Dokumen Kepemilikan Lippo Dipertanyakan
Husein Abdullah membantah klaim Lippo yang mengaku memegang SK Gubernur No.118/XI/1991 sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya untuk keperluan pengembangan pariwisata, bukan untuk real estate atau jual beli tanah.
Status SK Gubernur 1991 Sudah Dicabut
Husein menegaskan bahwa SK Gubernur tahun 1991 tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dokumen itu telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Perubahan tujuan kawasan dari pariwisata menjadi real estate dinilai melanggar prinsip dasar peruntukan lahan.
Artikel Terkait
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Lokasi, Dampak, dan Imbauan BNPB Terbaru
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara