Klaim Tanah Lippo di Makassar Dinilai Terapkan 'Serakahnomics'
Klaim kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare oleh Lippo Group melalui PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga, Makassar menuai kritik tajam. Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husein Abdullah, menyebut tindakan Lippo sebagai bentuk praktik 'Serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo.
Dokumen Kepemilikan Lippo Dipertanyakan
Husein Abdullah membantah klaim Lippo yang mengaku memegang SK Gubernur No.118/XI/1991 sebagai bukti kepemilikan. Menurutnya, dokumen tersebut hanya untuk keperluan pengembangan pariwisata, bukan untuk real estate atau jual beli tanah.
Status SK Gubernur 1991 Sudah Dicabut
Husein menegaskan bahwa SK Gubernur tahun 1991 tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dokumen itu telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Perubahan tujuan kawasan dari pariwisata menjadi real estate dinilai melanggar prinsip dasar peruntukan lahan.
Artikel Terkait
Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan
Pengungsi Gaza Dijanjikan ke Indonesia, Malah Dibawa ke Afrika Selatan: Ini Kisahnya
Riza Chalid Tersangka: Momen Krusial Bongkar Mafia Migas Nasional
BOBIBOS Kembangkan Serum Battery: Baterai Mobil Listrik Tanpa Cas, Inovasi Revolusioner